SOLOPOS.COM - Jajaran Polsek Panjatan menunjukkan barang bukti berupa miras dan mihol, di halaman Mapolsek Panjatan, Rabu (13/12/2017).(Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Polisi tangkap penjual miras.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2017, Kepolisian Sektor (Polsek) Panjatan gencar merazia minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras). Salah seorang warga terjaring razia miras pada Senin (11/12/2017) malam.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Kapolsek Panjatan Ajun Komisaris Polisi Gunardi Tejamurti mengungkapkan, razia peredaran mihol dan miras tersebut merupakan bagian dari Cipta Kondisi Menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Dengan sasaran premanisme, kejahatan jalanan, dan miras.

Dari tersangka bernama Kingkin Nusa Setyabudi, warga Dusun X, Desa Pleret, Kecamatan Panjatan, Kulonprogo itu, jajarannya menyita barang bukti antara lain 14 botol miras bermerk vodka, dua botol mihol bermerk anggur meraj, tiga botol bir, dua botol minuman anggur kolesom cap Orang Tua.

“Razia berawal dari informasi warga, bahwa ada penjualan mihol dan miras tanpa izin di Desa Pleret. Kemudian tim melakukan penyelidikan mendalam, dan ternyata benar,” kata dia, Rabu (13/12/2017).

Berdasarkan keterangan dari tersangka, minuman tersebut dijual kepada pembeli yang mendatangi rumah tersangka. Begitu juga dengan distributor minuman yang mengantarnya ke rumahnya. Ia menjual minuman itu secara ilegal untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena sang istri hanya menjual sayur dan pecel lele.

“Tersangka juga memiliki warung makan dan menjajakan minuman tersebut di sana,” tambahnya.

Selama proses razia, tidak ada perlawanan dari tersangka, dan cenderung bersikap kooperatif. Aparat mendapati puluhan botol minuman itu disimpan di dalam kamar.

Akibat kenekatan tersangka, ia diancam dengan pasal 11 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Peraturan Daerah No.11/2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah No.1/2007 tentang Larangan dan Pengawasan Mihol. Dengan kurungan maksimal 6 bulan, denda maksimal Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya