SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Kedapatan berjudi, Sj, seorang perangkat desa Ngawis, dan Sd seorang PNS warga Desa Kelor, ditangkap polisi di Ngipak, Karangmojo, Gunungkidul, Senin (23/7) pukul 01.00 WIB. Mereka ditangkap beberapa saat menjelang santap sahur.

Selain keduanya, empat tersangka lainnya juga telah diamankan tim gabungan Polres Gunungkidul.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Heru Muslimin mengatakan, mereka ditangkap saat berjudi jenis dadu. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set alat judi dadu, dua buah tikar, sebuah tempat nasi dan uang tunai Rp785.000.

“Dalam operasi gabungan Resor Gunungkidul, kami berhasil mengamankan enam tersangka yang sedang main judi jenis dadu dengan TKP di Ngipak, Karangmojo tadi pagi (23/7) dini hari jam 01.00 WIB. Dua dari tersangka adalah perangkat desa dan PNS,” jelas Heru saat dikonfirmasi Harian Jogja.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya