Jogja
Kamis, 23 Desember 2021 - 15:55 WIB

Jelang Tahun Baru, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Dekat DPRD Solo

Lugas Subarkah  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP M Mardiyono, mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti di Polda DIY, Kamis (23/12). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, SLEMAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap 10 kasus dan menangkap 11 tersangka dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Sebanyak 11 tersangka itu terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, sabu-sabu, pil alprazolam, dan trihexyphenidyl. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP M. Mardiyono, menjelaskan pengungkapan 10 kasus tersebut berlangsung sepanjang November-Desember 2021.

Advertisement

Polda DIY menyita barang bukti 19,06 gram sabu-sabu, 18,6 gram ganja, 135 butir alprazolam, dan 134.571 butir trihexyphenidyl dari tangan 11 tersangka tersebut.

Baca Juga : Persis Solo Lolos ke Semifinal, Ribuan Suporter Konvoi

Advertisement

Baca Juga : Persis Solo Lolos ke Semifinal, Ribuan Suporter Konvoi

Salah satu kasus yang diungkap, yakni penjualan sabu-sabu melibatkan dua pelaku, yakni DMP, 41, dan BS, 42. Keduanya warga Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah. Mereka diduga beroperasi di Solo dan Jogja.

“DMP kami tangkap di wilayah Prambanan, dekat lampu merah. Dia membawa sabu-sabu saat itu,” ujarnya, Kamis (24/12/2021).

Advertisement

Baca Juga : Pria Sragen Ini Koleksi Lembaran Lontar Peninggalan Era Mataram

Polisi mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi tempat tinggal DMP di Solo. Polisi berhasil menangkap rekan DMP, yakni BS saat mendatangi rumah DMP di Solo.

Menurut Mardiyono, DMP kerap menginap dan meletakkan sabu-sabu di rumah BS. Tak hanya itu, BS juga membantu menjualkan sabu-sabu yang telah dibeli DMP.

Advertisement

Dari 10 gram sabu-sabu, lanjut Mardiyono, BS membaginya dalam 16 paket. Masing-masing paket berisi sekitar 0,5 gram hingga 1 gram. Setiap paket dijual Rp1 juta.

Baca Juga : Rekomendasi Film dengan Tokoh Santa Claus Ini Cocok Untuk Rayakan Natal

Dari setiap penjualan, BS mendapat upah Rp50.000 per paket. DMP mengaku mendapat sabu-sabu itu dari seorang teman. Polisi sedang memburu teman DMP tersebut. Polisi memasukkannya ke daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement

Mardiyono menyampaikan mereka biasanya bertransaksi di lokasi dekat kantor DPRD Kota Solo. Rencananya, paket sabu-sabu itu akan dijual pada momen tahun baru. “Mungkin pasarnya agak banyak yang membutuhkan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif