Jogja
Selasa, 20 September 2022 - 15:49 WIB

Jengkel Kerap Dimarahi Bos, Karyawan di Sleman Nekat Curi Barang Milik Bengkel

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian. (Freepik.com)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang karyawan bengkel mobil di Mudal, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, karena mencuri handphone dan sejumlah barang lainnya. Karyawan berinisial PRS itu nekat mencuri karena jengkel kerap dimarahi bosnya.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Anjar Istriani, mengatakan pelaku berusia 33 tahun itu merupakan warga asal Jakarta Barat. Aksi pencurian pelaku PRS itu diketahui seorang saksi atau karyawan lain di bengkel mobil itu pada Rabu (14/9/2022) pagi.

Advertisement

“Sekitar pukul 08.00 WIB. Peristiwa diketahui saat saksi yang salah satu karyawan pada waktu itu masuk shift pagi mencari handphone Redmi Note 10 S warna grey yang digunakan untuk operasional bengkel, namun saat itu tidak ada,” kata dia, Selasa (20/9/2022).

Saksi tersebut kemudian mencoba mengecek ke indekos PRS yang pada hari sebelumnya masuk shift malam. Namun, ternyata PRS tidak ada di kamar kosnya.

Advertisement

Saksi tersebut kemudian mencoba mengecek ke indekos PRS yang pada hari sebelumnya masuk shift malam. Namun, ternyata PRS tidak ada di kamar kosnya.

Baca Juga: Pegawai Pegadaian Brosot Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp4,9 Miliar

Saksi kemudian kembali ke bengkel dan mengecek barang-barang lainnya, ternyata juga mendapati beberapa barang yang hilang.

Advertisement

“Mengetahui hal itu, saksi kemudian melaporkannya ke Polsek Ngaglik,” jelas dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pemeriksaan saksi dan CCTV, petugas pun mengidentifikasi tersangka yang tidak lain adalah PRS. Polisi kemudian menangkap tersangka ketika pulang ke kosnya yang ada di Jongkang, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Pasar Malam “Sekaten” Jogja Digelar di Bantul, Bukan di Alut

Advertisement

Hingga saat penangkapan, PRS belum sempat menjual barang-barang hasil curiannya. Berdasarkan pemeriksaan, PRS mengaku mencuri barang-barang tersebut lantaran kesal kepada bosnya karena sering dimarahi di forum.

Atas perbuatannya, PRS akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas empat tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kesal karena Sering Kena Omel, Karyawan Nekat Curi HP Si Bos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif