SOLOPOS.COM - Ilustrasi Jip Lava Tour. (Harian Jogja/Gigih m Hanafi)

Namun, pemeriksaan berkala tetap harus dilakukan

Harianjogja.com, SLEMAN-Jip wisata tidak termasuk jenis kendaraan yang wajib melakukan uji kir. Meski begitu, pemeriksaan berkala tetap harus dilakukan agar kendaraan tersebut layak memenuhi unsur keselamatan.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kepala Dishub Sleman Mardiyana mengatakan, kendaraan jip wisata meski mengangkut penumpang tidak termasuk kendaraan wajib kir. Artinya, standarisasi kendaraan angkutan wisata tersebut melalui uji kir belum bisa dilakukan. “Tidak wajib kir sesuai UU No.22/2009,” katanya kepada Harianjogja.com, Minggu (14/1/2018).

Berdasarkan UU tentang lalu lintas tersebut, kendaraan yang wajib uji kir seperti kendaraan angkutan barang dan kereta barang. Sementara, jip tidak termasuk yang ditentukan dalam UU. “Pemeriksaan kelengkapan standar keamanan tetap dilakukan,” ujarnya.

Standar keamanan seperti standar lampu, rem, ban, dan sabuk pengaman harus disematkan pada kendaraan wisata tersebut. Tidak hanya di wilayah Lereng Merapi, tetapi juga di wilayah wisata lainnya seperti Tebing Breksi. “Nanti akan diatur dalam perbup. Termasuk kewajiban pengemudi memiliki SIM A,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya