SOLOPOS.COM - Sebuah truk pengangut material melintas di kawasan proyek Jalur Lingkar Selatan, Dusun Baros, Desa Tirtohargo, Kretek, Bantul, Selasa (30/8/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

JJLS Bantul diduga menggunakan hasil tambang ilegal

Harianjogja.com, BANTUL — Hasil penambangan batu dan tanah di perbukitan Dusun Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul diduga kuat digunakan sebagai tanah uruk untuk proyek nasional. Pemerintah Desa setempat menyebut hasil tambang itu digunakan untuk proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Bantul.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

(Baca Juga : JJLS BANTUL : Bagaimana Nasib Warga Tanah Tutupan?)

Kepala Desa Parangtritis, Topo menyebut hasil tambang di perbukitan Grogol VII, yang sebagiAn juga dari lahan miliknya itu memang banyak digunakan untuk proyek JJLS. Dia membuktikan sendiri dan pernah melihat truk yang mengangkut hasil tambang tanah bercampur batu itu menuju ke proyek pembangunan JJLS.

“Saya pernah membuktikan sendiri, saya ikut truk ke sana, ternyata benar buat uruk JJLS,” ujarnya saat ditemui di Balai Desa Parangtrritis, Rabu (21/12/2016).

Namun dia tak mengetahui jika operator tambang yang juga mengeruk lahan miliknya itu menyalahi izin. Dia mempercayai begitu saja kepada operator tambang, pasalnya dia meyakini operator tambang itu tak bermasalah lantaran ikut dalam pembangunan proyek nasional. Dia mengira antara penambang dengan pemerintah sudah ada kesepakatan atau izin, sehingga hasil tambang dapat digunakan untuk proyek nasional

(Baca Juga : PASAR NGANGKRUKSARI : Proyek Pemerintah Gunakan Material Tambang Ilegal)

Setelah akivitas tambang berhenti, Topo baru mengetahui pertambangan itu ilegal dan sedang dalam tahap penyelidikan polisi. Sebagai pemilik lahan dan sekaligus sebagai kepala desa, dia mengaku kemarin juga telah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas tambang yang telah berlangsung sejak 2015 itu.

Kepada polisi, dia mengaku tidak mengeluarkan izin apapun kepada operator tambang. Pun sebagai seorang pemilik lahan seperti dirinya tidak tahu apa-apa, warga dan Pemdes kata dia mengetahui tambang itu sudah ada izin dari Pemda DIY. Dan sebagai kepala desa, dirinya mengaku belum pernah menandatangani dokumen izin penambangan. Dia juga mengaku tak tahu jika sebelumnya pernah datang seseorang yang hendak mengurus izin penambangan ke Pemdes Parangtritis, dengan alasan untuk melengkapi izin.

“Pihak desa tahunya penambangan itu sudah berizin, jadi kami membiarkan saja,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya