SOLOPOS.COM - Sebuah truk pengangut material melintas di kawasan proyek Jalur Lingkar Selatan, Dusun Baros, Desa Tirtohargo, Kretek, Bantul, Selasa (30/8/2016) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

JJLS Bantul  mencakup tanah tutupan.

Harianjogja.com, BANTUL —  Jalur Lingkar Selatan (JJLS) yang kini sedang dikerjakan melintasi 12 hektare tanah tutupan. Padahal status tanah tutupan hingga kini belum jelas kepemilikanya.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Ketua Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Desa Parangtritis (MT2P), Sardjiya memaparkan hasil audiensi dengan DPRD DIY dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu lalu. Kata dia BPN akan mengadakan kajian ulang di lapangan untuk mengetahui status tanah tutupan tersebut.

“Nanti dalam proses pengkajian itu saya juga dilibatkan,” kata Sadjiya, Jumat (2/9).

Lanjut Sardjiya mengenai tanah tutupan yang dilintasi oleh JJLS hingga kini masih menunggu kajian tersebut. Jika hasil kajian benar menunjukkan status kepemilikan tanah tutupan, dia bersama MT2P akan meminta ganti rugi atas tanah seluas 12 hektar, yang dilalui JJLS.

“Sekarang memang keputusanya belum ada ganti rugi, nanti kalau statausnya jelas kami akan tetap minta dan urus ganti ruginya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya