SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

JJLS Bantul akan menggunakan lahan tanah tutupan di Desa Parangtritis Kretek

Harianjogja.com, BANTUL– Warga pengelola tanah tutupan di Desa Parangtritis, Kretek, Bantul menuntut ganti rugi terkait rencana pembebasan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melalui tanah tutupan. Status kepemilikan tanah tutupan sampai kini belum diputuskan.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Koordinator warga pengelola tanah tutupan di Parangtritis Sarjiyo mengatakan para pengelola tanah tutupan itu merupakan ahli waris pemilik tanah tersebut yang belakangan status kepemilikannya secara hukum tidak jelas.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanah seluas 106 hektare di Parangtritis tersebut mulanya dimiliki oleh warga setempat sebelum Jepang menjajah negeri ini.

Bukti kepemilikan itu berupa dokumen Letter C yang tersimpan di kantor desa. Saat Jepang masuk ke Tanah Air, dokumen Letter C itu dicoret atau ditutup dengan tinta merah karena dikuasai oleh Jepang. Warga lalu menamainya tanah tutupan.

Setelah Jepang hengkang dari Tanah Air dan Indonesia merdeka, status kepemilikan tanah tersebut tidak jelas karena tidak pernah dikembalikan ke warga atau diklaim milik pemerintah. Namun ahli waris pemilik lahan sampai sekarang menggarap tanah tersebut dengan menanaminya berbagai tanaman pangan. Belakangan, polemik tanah tutupan mencuat setelah muncul rencana pemerintah membebaskan lahan JJLS.

Menurut Sarjiyo, sampai saat ini belum diputuskan siapa pemilik tanah tersebut secara hukum. Pemerintah DIY dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul kini masih mengkaji bukti-bukti yang menjadi dasar untuk menentukan pemilik tanah tersebut. “Kami berharap tanah itu jatuh ke tangan warga. Sampai sekarang belum ada keputusan,” katanya, Jumat (2/.

Apakah tanah itu jatuh ke tangan warga, negara atau ke tangan Kraton Jogja berupa Sultan Grond (SG), warga kata dia tetap menuntut ganti rugi pembebasan lahan yang dilalui JJLS, mengingat selama ini warga yang merawat lahan tersebut.

“Entah itu ganti ruginya dua pertiga dari harga tanah permeter enggak masalah. Asal ada ganti rugi,” tuturnya lagi. Saat ini kata dia, harga tanah per meter di lahan tutupan itu mencapai Rp342.000 per meter persegi.

Dari total 106 hektare tanah tutupan yang tersebar di sejumlah dusun di Kretek hanya sekitar 10 hektare diantaranya yang dilalui JJLS. Adapun total pengelola tanah tutupan seluas 106 hektare tersebut diklaim mencapai 256 orang. Menurut Sarjiyo, tanah tutupan yang dilalui JJLS kini sudah dipatok oleh pemerintah.

Kepala BPN Bantul Mardiyana sebelumnya menyatakan, pemerintah akan memutuskan seadil-adilnya siapa pemilik lahan tersebut. Apapun keputusan pemerintah, semua pihak kata dia harus menghormatinya.

“Yang penting itu dasar keputusannya jelas. Enggak masalah tanah itu jatuh ke tangan warga atau negara. Asalkan kalau itu tanah warga bukti dan dasarnya apa, kalau tanah negara apa dasarnya itu saja,” jelas Mardiyana beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya