SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

JJLS Bantul akan menggunakan lahan tanah tutupan di Desa Parangtritis Kretek

Harianjogja.com, BANTUL– Warga pengelola tanah tutupan di Desa Parangtritis, Kretek, Bantul menuntut ganti rugi terkait rencana pembebasan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melalui tanah tutupan. Status kepemilikan tanah tutupan sampai kini belum diputuskan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Koordinator warga pengelola tanah tutupan di Parangtritis Sarjiyo mengatakan, warga berhak mendapat ganti rugi dari pemerintah dalam pembebasan JJLS. Sebab warga sudah puluhan tahun mengelola tanah tersebut. “Itu yang kami tuntut ke pemerintah supaya ada ganti rugi,” kata Sarjiyo, Jumat (1/7/2017).

“Entah itu ganti ruginya dua pertiga dari harga tanah per meter enggak masalah. Asal ada ganti rugi,” tuturnya lagi. Saat ini kata dia, harga tanah per meter di lahan tutupan itu mencapai Rp342.000 per meter persegi.

Dari total 106 hektare tanah tutupan yang tersebar di sejumlah dusun di Kretek hanya sekitar 10 hektare diantaranya yang dilalui JJLS. Adapun total pengelola tanah tutupan seluas 106 hektare tersebut diklaim mencapai 256 orang. Menurut Sarjiyo, tanah tutupan yang dilalui JJLS kini sudah dipatok oleh pemerintah.

Kepala BPN Bantul Mardiyana sebelumnya menyatakan, pemerintah akan memutuskan seadil-adilnya siapa pemilik lahan tersebut. Apapun keputusan pemerintah, semua pihak kata dia harus menghormatinya.

“Yang penting itu dasar keputusannya jelas. Enggak masalah tanah itu jatuh ke tangan warga atau negara. Asalkan kalau itu tanah warga bukti dan dasarnya apa, kalau tanah negara apa dasarnya itu saja,” jelas Mardiyana beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya