SOLOPOS.COM - Titik tengah ruas JJLS di Desa Girisekar, Kecamatan Panggang. (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

JJLS Gunungkidul di Girisekar, dari 2 Km, 1,5 Km melalui tanah kas desa.

Harianjogja.dom, GUNUNGKIDUL-Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melalui Desa Girisekar, Kecamatan Panggang banyak melalui tanah khas desa.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUP-ESDM DIY Widarto mengatakan prosedur yang digunakan untuk pembebasan tanah khas desa berbeda dengan tanah milik masyarakat. Menurut dia, tanah khas desa merupakan tanah milik pemerintah sehingga harus ada izin dari Gubernur terlebih dahulu.

“Namun, proses pembebasan lahan masih lama. Kami menargetkan, pada triwulan pertama 2016 [Februari atau Maret], pembayaran atas pembebasan tanah bisa dilakukan,” ungkap dia, Kamis (29/1/2015).

Ia mengakui proses pembasan tanah memang memerlukan waktu yang lama. Sedangkan, untuk pembangunan fisik JJLS kemungkinan bisa dimulai pada 2017.

Saat ini, lanjut dia, pembangunan JJLS masih dalam tahapan perencanaan. Pematokan titik tengah jalan pun masih belum harga mati. Menurutnya, sedapat mungkin menghindari pemukiman warga.

“Namun, jika ada lahan dan rumah warga yang terkena seluruhnya, kemungkinan bisa ditukar dengan tanah khas desa. Namun, kami baru akan mempelajari Peraturan Gubernur terkait hal itu lebih dahulu,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya