SOLOPOS.COM - Warga melintasi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Desa Girijati, Purwodadi, Gunungkidul pekan lalu. Kawasan JJLS di pesisir pantai kini diincar investor. (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

JJLS Gunungkidul, proses ganti rugi belum sampai tahapan akhir.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Rencana pembangunan Jalan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang melintasi Desa Girijati, Kecamatan Purwosari kini dalam proses pembebesan lahan. Namun proses pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak mega proyek tersebut belum dilakukan.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Kepala Desa Girijati, Kecamatan Purwosari, Budi Suryono mengatakan tim aprasial telah menentukan nilai jual lahan yang terdapak proyek JJLS. Namun hingga saat ini kata dia pembayaran ganti rugi belum dilakukan.

“Tinggal menunggu pembayaran saja,” katanya, Rabu (22/3/2017).

Meski demikian dirinya tidak mengetahui berapa masing-masing nilai ganti rugi yang diberikan. Pasalnya tim apraisal dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Daerah DIY langsung memberitahukan nilai ganti rugi kepada warga terdampak.

“Yang jelas nilainya berbeda-beda tergantung letak tanahnya, ada yang dekat dengan badan jalan, ada yang jauh dari badan jalan harganya berbeda. Tapi saya tidak tahu nilai pastinya karena tidak diberi data,” jelas dia.

Kendati begitu, Budi memastikan untuk seluruh warga Girijati yang terdampak proyek JJLS sudah menandatangani persetujuan pembebasan lahan. Sehingga untuk saat ini tinggal menunggu pembayaran ganti rugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya