Jogja
Sabtu, 7 November 2015 - 05:20 WIB

JJLS GUNUNGKIDUL : Warga Minta Ganti Rugi yang Manusiawi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ruas JJLS di Gunungkidul (JIBI/Dok)

JJLS Gunungkidul untuk pembangunan sudah direlakan warga terdampak,

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Warga perbatasan DIY-Jawa Tengah tidak mempermasalahkan tanah mereka digunakan pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Hanya saja, mereka berharap pemberian ganti rugi bisa diberikan dengan layak.

Advertisement

Salah seorang warga di Dusun Saban, Desa Karangwuni, Kecamatan Rongkop, Suptinarso mengakui warga tidak memermasalahkan lahannya digunakan untuk pembangunan JJLS. Bahkan untuk menyukseskan program ini, beberapa warga diberikan sosialisasi mengenai wacana pembangunan itu.

“Terakhir kami menerima konsultasi publik rencana pembangunan itu. Warga juga tidak keberataan dengan program ini,” kata Suptinarso kepawa wartawan, Jumat (6/11/2015).

Dia menjelaskan, rencana pembebasan tidak hanya melewati ladang, tapi ada juga yang melewati rumah warga. Suptinarso mengakui, rumah yang ditempati juga tidak luput dari pembangunan JJLS. Pasalnya, teras hingga ruang tamu miliknya terkena jalur pembangunan .

Advertisement

“Itu artinya, saya harus membangun rumah yang baru. untuk itu, saya mohon ganti rugi yang diberikan disesuaikan dengan kondisi yang ada, mumpung saat ini tim appraisal belum melakukan survei,” katanya lagi.

Dia menambahkan, proses pembebasan lahan masih di tahap konsultasi dengan gubernur untuk penetapan Izin Pemanfaatan Lahan (IPL). Jika izin keluar, proses selanjutnya dibentuk tim appraisal untuk kemudian melakukan survei penetapan harga tanah yang digunakan dalam proses ganti rugi.

Hal senada juga diungkapkan Pejabat Kepala Desa Karangwuni, Rongkop Tri Joko Istanto. Menurut dia, meski penetapan harga tanah berdasar survei dari appraisal, harapannya ganti rugi yang diberikan jangan sampai merugikan warga terdampak.

Advertisement

“Semua ada prosesnya dan harus sesuai aturan. Tapi kami berharap ganti rugi yang diberikan harus bisa manusiawi,” kata Joko.

Dia menambahkan, di jalur pertbatasan DIY-Jateng terdapat empat desa yang akan dilalui JJLS. Desa-desa tersebut antara lain Semugih-Karangwuni (Kecamatan Rongkop), Jerukwudel-Nglindur (Kecamatan Girisubo).

“Proses pembangunan sendiri sudah melalui tahap sosialisasi. Untuk di Karangwuni sosialisasi dilakukan dua kali dan konsultasi public sekali,” kata Joko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif