Jogja
Senin, 2 Februari 2015 - 12:20 WIB

JJLS KULONPROGO : Warga Banaran Minta Status Lahan Tergerus Menjadi Hak Milik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu ruas JJLS di Gunungkidul (JIBI/Harian Jogja/Dok)

JJLS Kulonprogo, lahan yang sempat tergerus aliran Sungai Progo dan kini kembali seperti semula diminta dikembalikan ke warga.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Warga Desa Banaran, Kecamatan Galur meminta supaya lahan hak milik yang pernah tergerus aliran Sungai Progo dikembalikan ke warga. Terlebih, kawasan tersebut menjadi JJLS yang menghubungkan Kulonprogo dan Bantul. Hal itu terungkap dalam audiensi warga Banaran yang tergabung dalam Kismo Muncul dengan DRPD Kulonprogo di Gedung DPRD Kulonprogo, Jumat (30/1/2015).

Advertisement

Sekretaris Kismo Muncul Bambang Narmodo menyebutkan lahan yang dipersoalkan berada di Bulak Wetan Pompa, Panggang, dan Deso. Dahulu, lahan tersebut merupakan milik warga yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat maupun letter C. Diungkapkannya, lahan tersebut pernah hilang pasca-erupsi Merapi, tetapi kini muncul kembali dan menjadi daratan.

“Warga kesulitan melakukan pemetaan karena batas antar bidang sudah hilang,” tuturnya.

Bambang berharap hak-hak pemilik tanah ini diperhitungkan, mengingat sertifikat dan letter C ada. Tidak hanya itu, pemilik lahan juga masih sempat membayar pajak saat lahan sudah menjadi sungai, walaupun pada akhirnya dihapuskan.

Advertisement

Warga, imbuhnya, mendukung program JJLS yang melewati kawasan tersebut dan telah bekerjasama dengan UGM melakukan penanaman mangrove untuk mencegah abrasi.

Sementara, Ketua Paguyuban Kismo Muncul Sukendro mengatakan warga sudah berusaha agar inventarisasi lahan dilakukan.

“Sudah lama kami berjuang supaya segera dilakukan inventarisasi, tetapi belum ada tindak lanjut instansi terkait,” ujarnya.

Advertisement

Kepala Badan Pertanahan National Kulonprogo, M Fadhil menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, tanah yang sempat hilang dan muncul kembali menjadi tanah negara. Kendati demikian, warga dapat memiliki dengan mengajukan hak penguasaan lahan.

“Atas dasar permohonan itu dapat diproses di BPN, sampai munculnya sertifikat,” terangnya.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Ponimin Budi Hartono mengatakan persoalan ini sebenarnya sudah selesai karena BPN telah menjawab secara langsung.

“Kami harap eksekutif dapat menindaklanjuti dan memberikan solusi sehingga warga tidak resah,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif