Jogja
Senin, 13 Januari 2014 - 14:11 WIB

Jogja Dukung Peraturan Presiden tentang Minuman Beralkohol

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah anggota DPRD Jogja mendukung langkah Presiden SBY mengeluarkan Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (mihol).

Dikeluarkannya Perpres tertanggal 6 Desember 2013 tersebut bisa memberi celah untuk menerbitkan Perda tentang Mihol di Kota Jogja.

Advertisement

“Kami mendukung Perpres tersebut. Kami harapkan ada acuan yang jelas agar hal ini bisa ditindaklanjuti dengan pembuatan Perda,” kata salah satu anggota Badan Legislasi DPRD Jogja, Chang Wendryanto, Minggu (12/1/2014).

Menurut Chang selama ini Kota Jogja belum memiliki perda mandiri mengenai peredaran mihol. Selama ini, penindakan terhadap peredaran miras masih mengacu Perda No.7/1953 dan didukung oleh Peraturan Walikota (Perwal).

“Memang sudah saatnya regulasi tersebut dibentuk, apalagi Perda tersebut sudah lama,” jelasnya.

Advertisement

Sebelumnya Presiden SBY telah menandatangani Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.

Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan lima persen.

Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif