Jogja
Senin, 7 Oktober 2013 - 21:25 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : Alokasi Danais Tak Terarah

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harian Jogja.com, JOGJA—Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) Induk yang menjadi syarat pencairan dana keistimewaan (danais) 2013 akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di DPRD DIY, Senin (7/10/2013). Kementerian Keuangan  menjanjikan danais cair Rp231 miliar tahun ini.

Sebelummya, raperdais ini ditarget selesai 30 September 2013 untuk mengejar pengalokasian danais pada APBN Perubahan. Namun target tak terealisasi, karena banyaknya materi yang perlu dikonsultasikan ke kementerian dan perlunya menjaring aspirasi masyarakat.

Advertisement

Anggota Pansus Raperdais, Arif Noor Hartanto, mengatakan raperdais itu selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan selanjutnya menjadi dasar pencairan danais oleh Kementerian Keuangan. Namun, ia khawatir danais yang berhasil cair dengan sisa tahun anggaran yang tinggal sekitar dua bulan ini membuat alokasi danais tidak terarah.

“Kalau tidak hati- hati bisa rawan penyimpangan,” kata politisi PAN itu, Senin siang.

Arif mengatakan, danais itu akan ditransfer oleh pusat ke kas daerah. Tahun ini, Pemda DIY dalam hal ini Gubernur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bertanggung jawab langsung ke pusat untuk pengalokasian anggaran. Sehingga untuk usulan penggunaan danais, berbagai programnya juga langsung diajukan oleh eksekutif.

Advertisement

Tapi dengan disahkannya Perdais tersebut, penggunaan danais sebagaimana diatur dalam pasal 62 Bab VII hal pendanaan, gubernur wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan keistimewaan kepada pemerintah dan DPRD.

Masyarakat pun akan terlibat dalam pengusulan danais melalui musyawarah perencanaan pembangunan pembangunan (musrenbang) di setiap tahun anggaran. Musrenbang itu juga akan melibatkan kasultanan, kadipaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Hal itu diatur dalam pasal 59 pada bab pendanaan tersebut.

Peraturan ini masih diatur dalam bab peralihan, bahwa penyusunan rencana program dan kegiatan yang dimaksud dalam pasal tersebut mulai dilaksanakan untuk 2015. Pertimbangannya, masa transisi keistimewaan masih berlangsung sampai 2014. Pada tahun itu pula, perdais per pilar keistimewaan akan kembali dibahas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif