Jogja
Selasa, 14 Januari 2014 - 06:30 WIB

Jogja Perlu Zonasi Peredaran Minuman Keras untuk Lindungi Pariwisata

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Anggota Komisi A DPRD Jogja Anton Prabu Semendawai mendesak adanya zonasi peredaran minuman keras (miras) di Kota Jogja.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan peredaran miras itu tidak disalahgunakan. “Jika tidak, maka kontrol terhadap peredarannya akan sulit dilakukan,” ujarnya, Minggu (12/1/2014).

Advertisement

Menurut dia, zonasi tidak hanya dilakukan untuk mihol golongan A, tetapi juga golongan B. Selain itu, adanya zonasi dipastikan akan menjadi pelindung bagi iklim investasi di bidang pariwisata.

“Tentunya harus disesuaikan dengan rencana tata ruang. Selain itu, pendapatan pajak dari sektor hotel dan restoran nantinya akan ikut terdongkrak,” jelasnya.

Adapun, Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja Bayu Laksmono mengatakan peredaran mihol wilayahnya sudah diatur. Selain itu pihaknya secara aktif telah melakukan pengawasan ke sarana yang menjualnya.

Advertisement

Data di Dintib Kota Jogja mencatat selama 2013, terdapat tujuh penjual tertangkap tangan menjual mihol tanpa izin. Adapun barang bukti yang bisa diamankan adalah 105 botol mihol dari berbagai merek.

“Untuk penjualnya langsung kami ajukan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan barang bukti yang ada telah dimusnahkan,” terang dia.

Sebelumnya Presiden SBY telah menandatangani Perpres No.74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.

Advertisement

Dalam perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan lima persen.

Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif