SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyosialisasikan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada pengurus rukun tetangga dan rukun wilayah, sehingga pencegahan korupsi bisa dilakukan secara menyeluruh.

“Beberapa waktu sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi yang sama kepada unsur dari SKPD [satuan kerja perangkat daerah]. Kini, sosialisasi dilakukan ke pengampu di wilayah. Ini masih satu rangkaian dengan harapan pencegahan korupsi bisa dilakukan menyeluruh,” kata Wakil Walikota Jogja, Imam Priyono di sela-sela sosialisasi, Kamis (5/12/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk pengampu wilayah juga penting dilakukan karena pengurus rukun tetangga dan rukun wilayah, juga mengelola uang dari bantuan sosial atau hibah.

Pada 2013, Pemerintah Kota Jogja memberikan bantuan sosial dan hibah sebesar Rp5 juta untuk pengembangan wilayah, dan bantuan administrasi pelayanan masyarakat sebesarRp1,5 juta untuk rukun warga serta Rp1,2 juta untuk rukun tetangga.

“Bantuan sosial dan hibah yang diterima oleh wilayah harus bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau sesuai proposal yang diajukan. Masyarakat juga bisa mengawasi pelaksanaannya,” ucap Imam.

Secara umum, Imam mengatakan, pemangku di wilayah sudah mengerti dan memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk menghindari perilaku yang menjurus pada tindakan korupsi.

“Hanya saja, ada berbagai hal yang harus lebih diperkuat seperti perencanaan program,” katanya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Pindo Kartikayani dalam paparannya mengatakan, pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara di antaranya, penyempurnaan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut dia, dapat dilakukan dengan perbaikan proses penerimaan pegawai dan promosi jabatan serta adanya sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar.

“Saat ini juga sudah ada sistem untuk pengawasan rekening pegawai oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bank wajib melaporkan apabila ada transaksi yang mencurigakan di rekening pegawai,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya