Jogja
Minggu, 28 September 2014 - 01:30 WIB

Jual Ganja, Kakek Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jogja meringkus seorang kakek berusia 64 tahun di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman karena diduga sebagai penjual ganja. dari rumah tersangka bernama Zamrudin tersebut polisi berhasil menyita barang bukti ganja sebanyak 2,5 kilogram yang disembunyikan di dalam termos yang biasa digunakan untuk berjualan es krim.

Namun, hasil tes urine tersangka dinyatakan negatif. Tersangka lulusan sarjana hukum salah satu kampus swasta di Jogja itu juga diketahui tidak pernah merokok. “Jadi memang tersangka hanya berjualan ganja saja sambil berjualan Nasi di dekat rumahnya,” kata Wakil Kepala Polresta Jogja Ajun Komisaris Besar Polisi Agustinus Supriyanto, Sabtu (27/9/2014)

Advertisement

Agustinus mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Mayor Suryotomo (sekitar toko Progo) pada Jumat (19/9/2014), sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari keterangan dua tersangka yang lebih dulu ditangkap secara beruntun di wilayah Umbulharjo Jogja.

Kedua tersangka yaitu berinisial HS, ditangkap Rabu (17/9/2014) malam, sekitar pukul 22.15 WIB. Sehari kemudian SY ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB. Dari kedua tersangka berhasil disita ganja sebanyak 14,4 gram.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengaku membeli ganja di rumah Zamrudin. Polisi pun langsung melakukan pengintaian terhadap Zamrudin dan menangkap Zamrudin saat akan mengantarkan ganja kepada pemesan di sekitar Jalan Mayor Suryotomo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif