SOLOPOS.COM - Rumor Iphone 9 yang berkembang di kalangan netizen. (Istimewa/Twitter)

Solopos.com, BANTUL — Seorang pria bernama Moko, warga Kemantren Tegalrejo, Kota Jogja, ditangkap polisi karena menjual kamera dan handphone atau ponsel yang ditemukannya di jalan. Pria berusia 32 tahun itu bahkan terancam hukuman penjara lima tahun.

Menurut keterangan, Moko menemukan kamera dan ponsel tersebut di depan toko Atunggal Batik, Jalan Tinosidin, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman, mengatakan pemilik kamera dan ponsel tersebut adalah Reihan Daffa Ramadhani. Korban melaporkan kejadian pencurian barang miliknya berupa kamera dan ponsel di depan toko Arunggal Batik pada 14 Desember 2022.

Atas laporan itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kamera dan ponsel dari seorang saksi pada 5 Januari 2023. Saksi tersebut mengaku bahwa kamera merek Sony seri A7 dan ponsel Iphone tersebut berasal dari Moko.

“Saat kami tanya saksi cuma beli barang tersebut dari saudara Moko. Kemudian kami amankan Moko di rumahnya,” katanya di Mapolsek Kasihan, Rabu (11/1/2023).

Kepada polisi, Moko mengaku telah menjual kamera dan ponsel yang diklaim ditemukan di Jalan Tinosidin dengan harga Rp5,7 juta. Moko tidak mengaku kalau dirinya mencuri, tetapi menemukan dua barang elektronik tersebut.

“Pengakuannya ia menemukan di sekitar TKP dan dia menjual dua objek tersebut,” jelas dia.

Kamera dan ponsel tersebut memang benar milik korban dan saat ini disita polisi sebagai barang bukti. Sementara uang hasil penjualan kamera dan ponsel tersebut oleh tersangka Moko sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, tersangka Moko mengaku hanya menemukan kamera dan ponsel di depan toko. Kamera dan ponsel tersebut sempat ia simpan selama empat hari di rumah. Selama itu pula Moko berkilah dirinya memantau grup media sosial dengan harapan ada yang merasa kehilangan.

“Karena enggak ada orang yang merasa mencari atau kehilangan [kamera dan ponsel] kemudian saya jual,” kata Moko.

Meski demikian, pria yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ini tetap disangka mencuri.

Polisi menjerat tersangka Moko dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Temukan Ponsel dan Kamera di Depan Toko, Warga Jogja Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya