Jogja
Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:41 WIB

Jual ke Penyedia Nikah Siri, Komplotan Pencuri Buku Nikah Diringkus

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku nikah. (Dok. Solopos-Antara)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Aparat Polres Gunungkidul mengungkap komplotan pelaku pencurian kartu nikah dan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Patuk dan Playen. Komplotan ini sengaja menjarah kartu dan buku nikah untuk dijual lagi ke penyedia jasa nikah siri.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat KUA Patuk dan Playen dibobol pencuri pada 5 Agustus 2021. Saat itu beberapa barang seperti laptop, 168 buku akta nikah, 122 lembar blangko surat nikah, 424 kartu nikah dan 70 duplikat buku nikah raib.

Advertisement

Mendapat laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus dua pelaku. Keduanya berinsial PH, 42, warga Bogor, Jawa Barat (Jabar) dan AA, 41, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Perhatian! Kampung di Gunung Kidul Ini Banyak Ditemukan Janda

“Untuk PH ditangkap 2 September dan AA pada 4 September. Sedangkan satu pelaku lagi, yakni ED masih kami buru,” ujar Aditya di Polres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).

Advertisement

Dari keterangan kedua pelaku, Aditya menyebut modus kelompok ini memang menyasar KUA. Mereka masuk ke KUA dengan mencongkel pintu.

“Dalam melancarkan aksinya pelaku pencurian menggunakan modus yang sama yaitu mencongkel pintu sebagai akses masuk mereka,” jelas Kapolres Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana, menambahkan dari hasil pemeriksaan komplotan pelaku pencurian itu memang sengaja mengincar buku nikah dan kartu nikah. Setelah mendapatkan kedua benda itu, mereka menjualnya kepada penyedia jasa kawin kontrak atau nikah siri, maupun orang-orang yang hendak memalsukan status perkawinan.

Advertisement

Baca juga: Terungkap, Awalnya Atta Halilintar Mau Nikah Siri dengan Aurel

“Mereka menjual kartu nikah kosong ini kepada sindikat penyedia jasa nikah siri, kawin kontrak yang banyak terdapat di wilayah Bogor,” ujarnya.

Untuk hasil pencurian di dua KUA di Gunungkidul itu, pelaku mengaku belum menjualnya. Untuk satu buku nikah dan kartu nikah dijual hingga jutaan rupiah.

“Dari keterangan, untuk kartu nikah dan buku nikah ini dihargai Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif