Jogja
Minggu, 21 Juli 2013 - 20:08 WIB

Jual Miras di Bulan Puasa, Empat Tempat Hiburan Ditegur

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mirasi (JIBI/Solopos/Antara)

JIBI/Harian Jogja/Antara
Ilustrasi

Harian Jogja.com, SLEMAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY menemukan empat tempat hiburan malam di Sleman dan Kota Jogja yang nekat menjual miras selama bulan puasa.

Advertisement

Kasubdit III Renakta, Ditreskrimum Polda DIY, Kompol Zulham Efendi Lubis menjelaskan temuan itu berhasil diungkap setelah digelar razia pada Minggu (21/7/2013) dini hari.

Pihaknya melakukan razia pada 13 tempat hiburan malam. “Dari keseluruhan lokasi yang merupakan tempat karaoke dan klub malam, pihaknya berhasil menemukan empat lokasi yang nekat menjual miras selama ramadan,” jelasnya, kepada wartawan, Minggu (21/7/2013).

Padahal sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sleman dan Walikota Jogja hal itu dilarang. Keempatnya yakni Republik Club di wilayah Kota Jogja, serta Shangrilla Karaoke, Hyperbox Karaoke dan Nav Karaoke di wilayah Sleman.

Advertisement

Dari empat tempat hiburan itu polisi menyita 554 botol miras di Republik, 228 botol bir di Shangrila, 119 botol bir dan 8 vodka di Nav serta 264 botol di Hyperbox. Barang itu diamankan dan diangkut ke Mapolda DIY untuk dimusnahkan dikemudian hari.

Selain menyita miras yang dijual, keempatnya juga langsung mendapatkan surat teguran.

“Selain untuk mengurangi penyakit masyarakat, juga menindaklanjuti surat edaran walikota dan bupati yang melarang menjual miras selama ramadan,” terangnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif