SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras jenis ciu di Polresta Solo. (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA — Pasar Malam Sekaten ternyata menjadi sasaran peredaran minuman keras oplosan. Seorang warga Bumijo, Jetis, Jogja yang mengedarkan miras oplosan ditangkap anggota Polsekta Gondomanan Selasa (17/12/2013) malam.

Modus operandi yang digunakan dalam pengedaran itu, mencampur minuman keras dengan air mineral dan minuman ringan. Hasil oplosan itu dimasukkan kedalam kemasan minuman ringan bermerk dan ditutup dengan segel.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Penjualan dilakukannya dengan cara berkeliling di sekitar pasar malam dengan membawa tas ransel dan mengendarai sepeda motor.

Secara sekilas, hasil oplosannya begitu mirip dengan minuman bermerk. Namun ketika dicermati minuman berwarna cokelat tua itu mengeluarkan aroma khas alkohol yang menyengat.

Iptu Lucky Daryawan, Kanit Reskrim Polsekta Gondomanan menjelaskan petugas awalnya menyamar sebagai pembeli. Saat ditangkap tersangka hanya membawa 19 botol miras di dalam tasnya, namun setelah digeledah dirumahnya kita temukan 80 botol serupa dan berbagai bahan dan alat untuk mengoplosnya.

Dari hasil pemeriksaan, darling oplosan ini melakukan aktivitas pengedaran sejak dibukanya pasar malam Sekaten awal Desember. Setiap botol dia jual dengan harga Rp15.000.

Rata-rata penjualan setiap hari mencapai 20 botol. Sasaran pembelipun beragam, mulai dari penjual Sekaten, juru parkir hingga tukang becak.

Sesuai dengan ketentuan, pelaku tindak pidana (tipiring) ringan sesuai Perda No 7/1953 dan perubahan perda No 7/2006 pasal 19 dan 21 (1).

“Pelaku terkena saksi tipiring, kami serahkan ke pengadilan biasanya terkena denda,” kata AKP Heru Muslimin, Kapolsek Gondomanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya