Jogja
Rabu, 18 Desember 2013 - 17:32 WIB

Jual Miras Oplosan di Kawasan Sekaten, Prabowo Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras jenis ciu di Polresta Solo. (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA — Pasar Malam Sekaten ternyata menjadi sasaran peredaran minuman keras oplosan. Seorang warga Bumijo, Jetis, Jogja yang mengedarkan miras oplosan ditangkap anggota Polsekta Gondomanan Selasa (17/12/2013) malam.

Modus operandi yang digunakan dalam pengedaran itu, mencampur minuman keras dengan air mineral dan minuman ringan. Hasil oplosan itu dimasukkan kedalam kemasan minuman ringan bermerk dan ditutup dengan segel.

Advertisement

Penjualan dilakukannya dengan cara berkeliling di sekitar pasar malam dengan membawa tas ransel dan mengendarai sepeda motor.

Secara sekilas, hasil oplosannya begitu mirip dengan minuman bermerk. Namun ketika dicermati minuman berwarna cokelat tua itu mengeluarkan aroma khas alkohol yang menyengat.

Iptu Lucky Daryawan, Kanit Reskrim Polsekta Gondomanan menjelaskan petugas awalnya menyamar sebagai pembeli. Saat ditangkap tersangka hanya membawa 19 botol miras di dalam tasnya, namun setelah digeledah dirumahnya kita temukan 80 botol serupa dan berbagai bahan dan alat untuk mengoplosnya.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, darling oplosan ini melakukan aktivitas pengedaran sejak dibukanya pasar malam Sekaten awal Desember. Setiap botol dia jual dengan harga Rp15.000.

Rata-rata penjualan setiap hari mencapai 20 botol. Sasaran pembelipun beragam, mulai dari penjual Sekaten, juru parkir hingga tukang becak.

Sesuai dengan ketentuan, pelaku tindak pidana (tipiring) ringan sesuai Perda No 7/1953 dan perubahan perda No 7/2006 pasal 19 dan 21 (1).

Advertisement

“Pelaku terkena saksi tipiring, kami serahkan ke pengadilan biasanya terkena denda,” kata AKP Heru Muslimin, Kapolsek Gondomanan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif