Jogja
Minggu, 12 Juli 2015 - 12:54 WIB

JUAL RASKIN : Meski Tak Ada Larangan, Warga Diimbau Tak Jual kembali Beras Raskin

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembagian beras untuk rakyat miskin (raskin) merupakan salah satu upaya menanggulangi kemiskinan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Jual raskin dilakukan oleh sejumlah warga penerimanya. Meski tak dilarang, penerima diimbau tak melakukannya

Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Sosial Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau rumah tangga sasaran penerima manfaat di daerah ini tidak menjual beras untuk rakyat miskin yang telah diterima dari pemerintah.

Advertisement

“Secara aturan memang tidak ada larangan [menjual raskin], namun penerima hendaknya tidak menjual ke orang lain, namun untuk dimanfaatkan sendiri,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bantul, Suarman di Bantul, Sabtu (11/7/2015).

Menurut dia, program raskin digulirkan pemerintah karena mempunyai perhatian khusus terhadap masyarakat terutama keluarga kurang mampu dalam mencukupi kebutuhan dasar, sehingga raskin tersebut harus diterima dan dimanfaatkan yang berhak.

Apalagi, kata dia, menghadapi Idul Fitri 1436 Hijriah pemerintah mengupayakan penyaluran raskin alokasi Juli selesai sebelum Lebaran, dipercepat dari penyaluran bulan sebelumnya yang jadwalnya selesai di atas tanggal 20 tiap bulan.

Advertisement

“Pemerintah membantu supaya mereka tidak kesulitan di kebutuhan dasar, akan tetapi kalau mereka [penerima raskin] menyalahgunakan, berarti tujuan program pemerintah itu tidak tercapai,” katanya.

Suarman mengatakan selain tidak dijual, pihaknya juga meminta pihak terkait tidak membagi rata kepada warga masyarakat setempat yang justru bisa mengurangi jatah rumah tangga yang memang berhak mendapatkan bantuan itu.

“Warga yang berhak harus menerima jatah utuh seberat 15 kilogram [dengan tebusan Rp1.600 per kg], sementara kalau bagito [bagi rata] kan jatahnya bisa berkurang, karena yang tidak berhak juga dapat bagian,” katanya.

Advertisement

Berkaitan dengan kualitas raskin, ia mengatakan pihaknya berharap RTS-PM penerima raskin bisa mengembalikan dan menukarkan kepada petugas Bulog jika menerima kualitas buruk dan tidak layak konsumsi.

“Jika kualitasnya buruk misalnya banyak kutu, bau apak tidak usah diterima, kami memaklumi jika ada kualitas tidak sesuai, itu karena begitu banyaknya kebutuhan yang tidak bisa langsung diadakan secara mendadak,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif