GUNUNGKIDUL: Suprihatin, 56, warga Dusun Warung Rt 02/09, Desa Gedangrejo, Karangmojo harus meringkuk di tahanan Polres Gunungkidul, setelah tertangkap tangan tengah menjual togel, Rabu (17/5) malam.
Menurut Kasatreskrim Polsek Karangmojo, AKP Agus Sutaryo, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, enam lembar rekapan, satu bonggol rekapan nomor, dua bolpoin, dan uang tunai hasil penjualan togel senilai Rp59.000.
Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Pelaku diketahui baru dua minggu berjualan togel. Kepada Polisi pelaku mengaku terpaksa menjual togel lantaran ia kepepet untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. “Kami sudah melakukan pengintaian sejak dua minggu lalu atas laporan dari masyarakat, tepat pada pukul 19.30 WIB kami langsung melakukan penangkapan” ujar Agus kepada Harian Jogja, Kamis (18/5), di polsek Karangmojo.
Kapolsek Karangmojo, M Djalil mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Harian Jogja/Kurniyanto)