SOLOPOS.COM - Dua polisi Gunungkidul saat menjalani sidang kode etik. (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua anggota Kepolisian Resort Gunungkidul, Ajun Inspektur Polisi Satu SR dan Brigadir Kepala ST dicopot dari jabatannya dan ditunda kenaikan pangkat karena melanggar disiplin.

Dalam sidang disiplin yang dipimpin Wakil Kepala Polres Gunungkidul Komisaris Polisi Irwan Setiawan, Kamis (26/12/2013), SR dan ST terbukti bersalah karena berada di lokasi perjudian, bahkan cenderung membiarkannya hingga keduanya ikut terciduk dalam penggerebekan pada Kamis (5/12/2013) malam lalu di rumah pemilik Perusahaan Otobus (PO) Maju Lancar Sutrisno.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Wakil Kepala Polres Gunungkidul Komisaris Polisi Irwan Setiawan mengatakan, Aiptu SR dicopot dari jabatannya selaku Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Narkoba Polres Gunungkidul. Selain dicopot jabatan, SR juga dihukum penundaan pendidikan selama satu tahun dan dipenjara selama 21 hari.

Sementara ST, kata Irwan, dihukum penundaan pangkat satu tahun, penundaan pendidikan satu tahun dan dipenjara selama 21 hari.

“Untuk SR tidak penundaan pangkat karena pangkatnya sudah mentok Aiptu karena terbatas umur. Untuk ST masih bisa naik ke Aipda maka ditunda pangkat dan pendidikan satu tahun,” papar Irwan.

Irwan menyatakan, pihaknya akan mengganti hukuman penjara 21 hari dengan menempatkan di pondok pesantren. Menurutnya, tinggal di pondok pesantren akan lebih bermanfaat daripada merenung di dalam penjara. “Lebih baik dipondokkan ketimbang di dalam penjara” tegas Irwan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya