SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Terdakwa kasus perjudian dadu, Sutrisno, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Selain itu, majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan denda perkara Rp2.000 kepada bos Maju Lancar tersebut.

Dengan keputusan itu, mantan Bupati Pacitan Jawa Timur ini, tidak akan menjalani hukuman kurungan, kecuali selama masa percobaan ia mengulangi lagi perbuatan yang sama, maka langsung masuk penjara.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Dalam sidang yang diketuai Tiares Sirait dan hakim anggota Cahya Imawati dan Fitra Renaldo, Rabu (5/3/2014), dengan nomor perkara 17/Pid.B/2014/PN.W, bahwa Sutrisno terbukti melanggaran pasal 303 ayat 1 KUHP karena telah memberikan kesempatan kepada orang lain bermain judi di rumahnya.

Ketua PN Wonosari Tiares Sirait mengatakan, Sutrisno bersalah karena memberikan kesempatan kepada terdakwa lainnya Agus Sutrisno, Subiyo dan Rubino bermain judi sehingga majlis hakim menilai ada kesalahan.

“Memang ada upaya menyuruh bubar, tapi larangannya tidak serius dan perjudian tetap berlanjut. Tetap ada kesalahan sehingga divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan,” kata Tiares yang juga menjadi majelis hakim dalam perkara Sutrisno saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3/2014)

Menurut Tiares, upaya Sutrisno melarang permainan judi tidak dibarengi dengan pemaksaan untuk bubar. Namun demikian, kata Tiares, ada hal yang meringankan Sutrisno, yaitu Sutrisno sudah berupaya melarang dan ia juga belum pernah dihukum. Selain itu Sutrisno juga sudah tua dan sakit-sakitan.

Atas putusan majlis hakim tersebut, lanjut Tiares, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan itu. “Semuanya menerima vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan,” tandas Tiares.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya