SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepolisian Resort Gunungkidul menetapkan empat tersangka dalam kasus judi dadu di rumah Bos Perusahaan Otobus (PO) Maju Lancar. Keempatnya adalah Sutrisno, Agus Sutrisno, Rubino dan Riyanto.

Sementara dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SUP dan AW serta dua anggota Polres Gunungkidul Ajun Inspektur Satu SR dan Brigadir Kepala ST, dilepaskan kembali karena tidak terbukti dalam perjudian tersebut.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Kepala Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Faried Zulkarnaen mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dari 14 yang diamankan, empat diantaranya terbukti berjudi dadu.

Peran keempat tersangka, yaitu Agus sebagai bandar, Rubino dan Riyanto sebagai pemasang serta Sutrisno selaku yang menyediakan tempat.

“Hari ini empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Faried, Jumat (6/12/2013).

Keempatnya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling besar Rp25.000.000.

Menurut Faried, Sutrisno, meski saat penggerebekan tidak sedang berjudi, namun dia telah menyediakan tempat untuk berjudi sehingga polisi menetakan Bos Maju Lancar itu menjadi tersangka.

Sementara dua PNS dan dua Polisi yang sempat diamankan tidak terbukti. Faried menjelaskan, kedua PNS SUP dan AW belum sempat main alias belum pasang. Demikian kedua anggota polisi SR dan ST saat kejadian penggerebekan keduanya sedang nongkrong saja.

Namun, Faried menegaskan, meski tidak terbukti berjudi, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari dua PNS dan dua polisi itu. “Sementara ini dua PNS dan dua Polisi kita kenakan wajib apel setiap Senin dan Kamis,” tegas Faried.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya