SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Polsek Semanu menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat perjudian

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —Polsek Semanu menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat perjudian. Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Jajaran Unit Reskrim Polsek Semanu berhasil menangamankan sejumlah orang yang sedang asyik melakukan judi dengan kartu remi dan kartu cina, di salah seorang rumah warga Desa Nitikan, Kecamatan Semanu. Saat dilakukan penggerebekan pada Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 23.30 WIB, lima orang diamankan oleh polisi.

“Ada lima orang yang kami amankan, tapi hanya tiga orang yang memenuhi unsur perjudian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Semanu, AKP Sumarya, Senin (7/8/2017).

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Purwo Widodo ,58; Sutarno, 44; dan Marsino,47 yang semuanya adalah warga Desa Nitikan. Bersama dengan ketiga tersangka juga diamankan barang bukti satu kartu remi dan satu kartu cina. Selain itu juga ikut diamankan uang tunai sebesar Rp550.000 yang digunakan untuk berjudi.

Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Mapolsek Semanu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penyidikan awal mereka disangka telah melanggar pasal 303 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian. Atas perbuatannya itu mereka terancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya