SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Judi Gunungkidul digerebek, seorang PNS ikut diamankan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul mengungkap kasus judi kartu China di Dusun Purbosari, Wonosari, Wonosari pada Rabu (14/12/2016) pukul 00.30 WIB. Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan lima orang, di mana salah satunya berstatus PNS.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Adapun PNS yang diamankan berinisial BDM,48, asal Desa Mulo, Wonosari. Sementara itu, empat orang lainnya yang ditangkap SR,43, warga Purbosari, Wonosari; DP,35, warga Jeruksari, Desa Wonosari; BM,35, asal Dusun Winong, Siraman, Wonosari dan WDP,45, warga Tegalmulyo, Kepek, Wonosari.

Selain menangkap lima orang, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu set kartu China, uang tunai Rp.503.000, sebuah tikar, lima buah HP merk Nokia dan empat unit sepeda motor. “Masih terus kita periksa secara intensif di kantor,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo kepada wartawan, Rabu.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, polisi sudah menetapkan empat orang pelaku perjudian. Sementara itu untuk status BDM (PNS yang ikut diamankan) hingga saat ini statusnya sebagai saksi.

Mustijat berdalih tidak ditetapkannya BDM sebagai pelaku karena saat digrebek yang bersangkutan sedang tidur dan tidak ikut dalam permainan tersebut.

“Dia [BDM] memang ada di lokasi, tapi saat ditangkap ia sedang tidur sehingga statusnya masih sebagai saksi saja. Hal berbeda terjadi pada SR, DP, BM dan WDP, di mana saat ditangkap sedang asyik bermain sehingga ditetapkan sebagai pelaku perjudian,” ungkap Mustijat.

Lebih jauh dikatakannya, pengungkapan judi kartu remi ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan tersebut. Setelah mendapatkan laporan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan sehingga menemukan cukup bukti untuk menggrebek kegiatan tersebut. “Langsung kita grebek lengkap dengan barang buktinya,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya