SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Lima petani di Dusun Ngasem Lor, Desa Bohol, Kecamatan Rongkop digrebek polisi saat sedang berjudi kartu remi di dusun setempat, Rabu (22/4/2014) dini hari. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300.000 dan seperangkat kartu remi.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi mengatakan, kelima tersangka yang ditahan adalah Paimin, Suparno, Suwono, Sukiran, dan Sukijan. Keseharian mereka bertani.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Menurut Suhadi, penggerebekan judi remi yang dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB itu bermula dari informasi masyarakat di Dusun Ngasem Lor kerap. Polisi pun menindaklanjuti info tersebut dan melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan yang melibatkan 15 anggota Polres Gunungkidul dan Polsek Rongkop, ada 10 orang yang berkumpul di rumah Sukiran sedang main remi.

“Setelah kami amankan dari 10 orang ini yang terbukti bermain hanya lima orang. Kelimanya sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Suhadi.

Sementara lima orang lainnya, kata Suhadi, hanya sebagai saksi karena saat di lokasi perjudian mereka hanya menonton. Di lokasi kejadian tersebut polisi juga mengamankan seperangkat alat judi dadu yang diduga akan dimainkan. “Mereka akan berjudi dadu namun kami grebek duluan. Yang kami sangkakan tetap judi reminya,” papar Suhadi.

Kapolres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Faried Zulkarnaen menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak kasus perjudian apapun bentuknya. Faried berharap masyarakat untuk ikut aktif melaporkan tindakan perjudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya