Jogja
Selasa, 20 Agustus 2013 - 16:04 WIB

Judi Sabung Ayam, Mardi Mulyo Dipenjara Dua Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi judi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Foto ilustrasi judi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sumardi alias Mardi Mulyo, yang terjerat kasus judi sabung ayam akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari.

Advertisement

Kalapas Kelas IIB Wonosari Ramdani Boy mengatakan, Mardi Mulyo bebas pada 7 Agustus 2013 lalu. “Mardi Mulyo bebas sehari sebelum hari lebaran kemarin. Hukumannya dua bulan,” katanya, Selasa (20/8/2013).

Mardi Mulyo divonis 2 bulan 15 hari pada 31 Juli 2013 di Pengadinan Negeri (PN) Wonosari. Warga Dusun Jaran Mati, Desa karangmojo, Kecamatan Karangmojo itu mendekam di Lapas Kelas IIB Wonosari sejak 24 Mei lalu. Dia terbukti melanggar pasal 303 KUHP ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Sebelumnya diberitakan Mardi Mulyo tertangkap tangan tengah berjudi sabung ayam di Jaran Mati, Kamis (23/5) sore. Dia digelandang ke mapolres Gunungkidul bersama lima warga lainnya.

Advertisement

Namun yang terbukti hanya Mardi Mulyo dan Suroyo. Polisi juga mengamankan 16 sepeda motor, 9 ayam, timer penghitungan, gedhek pembatas, uang Rp100 ribu sebagai barang bukti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif