SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Budiono, 56, warga Dusun Panggang III, Desa Giriharjo, Kecamatan Panggang, ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, di rumahnya, Selasa (18/3/2014) dini hari.

Dari rumah pensiunan TNI itu, polisi juga menyita rekapan nomor toto gelap (togel), dua telepon sellular (ponsel) dan uang Rp500.000

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suhadi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu polisi mendapat informasi ada transaksi togel di wilayah Dusun Panggang III. Polisi kemudian menguntit Budiono kemudian menangkap saat sudah masuk rumah.

Menurut Suhadi, dari hasil penylidikan, Budiono sudah lama menjadi incaran kasus judi togel. Budiono menjual nomor togel tidak hanya di Gunungkidul namun juga di luar Gunungkidul. “Saat ini masih kami kembangkan ke Bantul,” kata Suhadi.

Polisi menjerat Budiono dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pria berpangkat terakhir kopral kepala di Koramil Panggang itu kini mendekam di Mapolres Gunungkidul.

Sementara itu kepada penyidik Polres Gunungkidul Budiono berdalih baru pertama berjualan nomor togel karena iseng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya