SOLOPOS.COM - Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo Prabu Suryodilogo. (Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Jumenengan Paku Alam X akan digelar, DPRD minta pihak Pakualaman untuk mengumumkan paugeran

Harianjogja.com, JOGJA — DPRD DIY menyarankan Pura Pakualaman untuk mengumumkan paugeran yang mereka gunakan sebagai dasar pengangkatan Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kepada masyarakat.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Mereka juga meminta Pakualaman memastikan seluruh persayaratan bila Suryodilogo akan menggantikan kedudukan Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY.

Saran itu merujuk pada pasal 43 Undang Undang Keistimewaan DIY huruf a dan b. Di undang-undang itu, Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta dan Wakil Gubernur selaku Adipati Paku Alam yang bertakhta bertugas melakukan penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan kasultanan dan kadipaten.

Selanjutnya baik Sultan Hamengku Buwono maupun Paku Alam bertugas mengumumkan hasil penyempuranaan itu kepada masyarakat.

Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto Selasa (5/1/2016) mengatakan berdasarkan peraturan itu secara hukum pengumuman paugeran kepada khalayak umum memang bukan sebuah kewajiban. Meski begitu mengumumkan paugeran secara luas dinilainya sebagai sebuah etika hukum yang layak diperhatikan.

“Ini hubungannya dengan hak publik untuk mengetahui landasan pengangkatan Paku Alam. Idealnya diumumkan sebelum Jumenengan,” kata dia.

Politisi yang akrab disapa Inung ini menambahkan pengumuman paugeran juga bisa mempertegas sahnya Suryodilogo sebagai Paku Alam X menggantikan Paku Alam IX. Penegasan  paugeran yang menjadi dasar bertahtanya Adipati Paku Alam yang baru diharapkan bisa menghindari konflik di kemudian hari.

Selain urusan paugeran yang menjadi kebijakan internal Pura Pakualaman, Inung mengatakan pihaknya meminta agar calon PA X sudah dipastikan memenuhi syarat mutlak sebagai wakil gubernur.

Kepastian ini tak hanya terkait syarat usia dan latar belakang pendidikan saja, namun juga kelengkapan berkas yang diperlukan untuk menggantikan Paku Alam IX sebagai wakil gubernur.

Hingga saat ini, Inung mengungkapkan pihaknya belum menerima Surat Keterangan Presiden dari Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian PA IX sebagai wakil Gubernur DIY. Berkas pengunduran diri Suryodilogo sebagai Pegawai Negeri Sipil pun belum diproses.

“Jika pihak Pakualaman menyegerakan pengganti wakil gubernur maka PA X nanti harus dipastikan PA X sudah sah mengundurkan diri sebagai PNS,” imbuh Inung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya