SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa di Mgauwoharjo, Depok, Sleman. (Istimewa/Harian Jogja)

Solopos.com, JOGJA — Jumlah korban mafia tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengadu ke Posko Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 terus bertambah. Sampai saat ini lebih dari 250 korban yang mengadu.

Pelaksana Lapangan LKBH UP45, Ana Riana, mengatakan sampai saat ini korban yang mengadu masih terus bertambah setiap hari.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

“Sudah ada lebih dari 250 sampai sekarang yang mengadu ke kami,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Para korban yang sudah mengadu tersebut berasal dari empat lokasi proyek tanah kas desa yang bermasalah, yakni Candibinangun, Caturtunggal, Condongcatur dan Maguwoharjo.

“Yang di Pakem [Candibinangun] sudah ada komunitasnya sendiri, yang lain individu-individu,” katanya.

Para korban kasus tanah kas desa ini dengan kondisi properti yang berbeda-beda. Ada yang propertinya sudah jadi, ada yang baru setengah jadi, dan ada yang belum dibangun. Sedangkan dari segi kepemilikan, ada yang sampai memiliki tiga unit properti.

“Ada yang sudah lunas ada yang belum,” ujarnya.

Dari total korban yang mengadu tersebut, terdapat sekitar 30 korban yang sepakat untuk menempuh jalur hukum dan meminta pengembalian uang.

Sejauh ini selain masih menginventarisasi korban dan properti dari di TKD yang bermasalah, LKBH Universitas Proklamasi 45 juga telah berkomunikasi dengan pihak pengembang atau yang dalam hal ini pengacara Robinson.

Pihaknya berkomunikasi dengan pengacara Robinson sebagai bentuk upaya baik-baik penyelesaian masalah ini sebelum dibawa ke proses hukum litigasi.

“Harapan kami karena kemaren disampaikan Robinson bersedia untuk membayar, nanti kami coba bertemu dengan lawyernya,” katanya.

Namun, jika upaya tersebut tidak bisa menghasilkan apa yang diinginkan para korban yakni pengembalian uang, maka akan dietempuh langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Sebanyak 30 orang yang sudah menyatakan sepakat untuk menempuh jalur hukum tersebut sudah memberikan kuasa kepada LKBH Universitas Proklamasi 45, sehingga memungkinkan diajukan gugatan perdata.

“Untuk pidana berarti semuanya, artinya misal 30 orang yang melapor, yang lain menjadi saksi. Kalau pidana kan bisa semua. Bisa dua-duanya, pidana dan perdata. Misal Robinson tidak punya itikad baik, 30 orang atau perwakilan melapor, yang lain jadi saksi,” katanya.

LKBH Universitas Proklamasi 45 juga telah berkomunikasi dengan berkirim surat ke Gubernur DIY, Sri Sultan HB X agar bisa mendiskusikan masalah yang dialami para korban tersebut.

“Surat dari kami belum ada tanggapan, tetapi kami sudah ngobrol secara lisan dengan yang mewakili sana, nanti sambil jalan prosesnya. Masih menunggu follow up dari Sultan,” ungkapnya.

Dia berharap ada iktikad baik dari Robinson untuk mengembalikan uang para korban. “Harapan kami minta untuk dikembalikan dengan tujuan memang Robinson ini ada iktikad baik. Kalau sekarang kan tidak ada, ada unsur kesengajaan atau unsur kejahatan,” kata dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Korban Mafia Tanah Kas Desa Terus Bertambah, Sekarang Sudah Ada 250 Orang Mengadu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya