Jogja
Senin, 30 Juli 2012 - 15:30 WIB

Juru Parkir Nakal Laporkan ke 0274-7467333

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada sekitar 3.000 juru parkir (Jukir) di wilayah Kota Jogja. Surat tersebut berisi imbauan agar para juru parkir tidak menaikkan tarif parkir menjelang dan selama Lebaran.

Advertisement

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Tri Hastono mengakui, ada kecenderungan para jukir menaikkan tarif parkir selama Lebaran.

“Untuk mengantisipasi oknum jukir nakal itu maka dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan SE kepada seluruh jukir di Jogja untuk tidak menaikkan tarif parkir,” jelas Tri Hastono, Senin (30/7).

Kelik mengingatkan, seluruh jukir memiliki keterikatan dengan aturan yang mengatur tentang tarif parkir. Menurutnya, tarif resmi parkir untuk sepeda motor di seluruh ruas jalan di Jogja Rp1.000 sedangkan kendaraan roda empat ditarik Rp2.000 pe runit sesuai dengan Perda No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Advertisement

Hanya untuk enam lokasi saja di Jogja yang memberlakukan Tarif Parkir Khusus (TPK) sesuai Perda No.4/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha seperti di TPK Senopati dan Sriwedari.

Selain memberikan SE untuk mengingatkan para jukir, pemantauan di lapangan tetap akan dilakukan Dishub. Untuk itu, Dishub juga meminta agar masyarakat proaktif melaporkan jukir yang menaikkan tarif parkir nanti dengan menghubungi 0274-7467333. (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif