Seleksi perangkat desa digelar di Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN- Peraturan Daerah (Perda) terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang baru saja disahkan, memungkinkan semua orang bisa mengikuti seleksi. Calon kepala desa, dukuh hingga perangkat desa lainnya yang diseleksi, tidak harus berdomisili atau ber-KTP di wilayah desa setempat.
Ketua Komisi A DPRD Sleman yang juga Ketua Pansus Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Hendrawan Astono keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan calon kepala desa dan perangkat desa.
“Seluruh warga negara Indonesia dari manapun dapat mendaftarkan atau mengikuti seleksi dan mengisi perangkat di desa,” kata Hendrawan kepada Harianjogja.com, Kamis (3/11/2016).
Berdasarkan Keputusan MK No.128/PUU-XIII/2016 tertanggal 23 Agustus 2016, Pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat 1 huruf c Undang-Undang Desa dianggap tidak berkekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
MK pun memutuskan calon kepala desa dan perangkat desa tidak harus berdomisili atau ber-KTP di wilayah desa setempat. “Jadi Perda tersebut disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Aturan-aturan baru ini yang disesuaikan,” katanya.
Selain itu, Perda tersebut juga disesuaikan dengan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83/2015 di mana pemilihan dukuh, tetap dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan serta uji seleksi.
Begitu juga dengan proses penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS. Pemkab, katanya, harus menarik Sekdes PNS atau memberikan pilihan kepada Sekdes tersebut. Apakah tetap menjadi Sekdes atau memilih menjadi PNS.