SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat mengalami kenaikan pada tahun ini

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat mengalami kenaikan pada tahun ini.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Kebijakan menaikan siltap tertuang dalam Perbup No.68/2017 tentang Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Tahun 2018.

Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul Sujoko mengatakan, kenaikan siltap ini sudah disosialisasikan kepada desa. Selain itu, formulasi kenaikan juga sudah dituangkan dalam sturktur Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di masing-masing desa.

“Untuk besaran kenaikan semua sudah dituangkan dalam Perbup No.68/2017 tentang Siltap,” kata Sujoko saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/2/2018).

Menurut dia, ada beberapa pertimbangan untuk menaikkan penghasilan bagi perangkat dan kepala desa. Selain mengacu pada kondisi di masyarakat dan beban kerja yang semakin berat, kebijakan tersebut juga mengacu adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten. “Jadi harus ada penyesuaian dan kenaikan mulai berlaku di tahun ini,” ujarnya.

Diharapkan adanya kenaikan ini dapat membantu meringankan beban dari perangkat dan kepala desa. Selain itu, kata Sujoko, kebijakan menaikan siltap juga sebagai upaya memacu semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat.

“Yang tak kalah penting, diharapkan dalam menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat terhindar dari masalah hukum,” tutur mantan Kepala BPMPKB ini.

Dia menambahkan, untuk pencairan siltap, sejak beberapa tahun lalu, pemkab sudah membuat kebijakan untuk cair setiap satu bulan sekali. Namun demikian, realisasi pencairan juga sangat bergantung dengan keaktifan desa dalam pembuatan laporan pertanggunjawaban penggunaan anggaran serta penyusunan APBDes.

“Yang paling penting adalah APBDes. Jika molor, maka pencairannya akan terlambat karena plafon itu [APBDes] menjadi syarat utama dalam pencairan,” kata Sujoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya