SOLOPOS.COM - Direktur Pukat Korupsi FH UGM Zainal Arifin Mochtar (JIBI/Harian Jogja/Humas UGM)

Harianjogja.com, JOGJA – Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik keputusan pemerintah menunjuk Agung Prasetyo sebagai Jaksa  Agung. Pukat menilai Agung tidak memiliki rekam jejak membanggakan dalam kiprahnya memberantas korupsi di Tanah Air selama ini. Pukat bahkan menilai penunjukan Jaksa Agung baru itu lebih kentara dengan nuansa kepentingan politis.

“Kendati sebelumnya merupakan orang dalam, namun pengangkatan Prasetyo perlu dipertanyakan kepada Presiden Jokowi,” ujar
Direktur Pukat Korupsi FH UGM Zainal Arifin Mochtar di kantor Kompleks Bulaksumur, Jumat (21/11/2014).

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Zainal menyadari kebijakan mengangkat Jaksa Agung menjadi bagian dari hak prerogatif presiden. Kendati begitu, justru kekhawatiran efek negatif yang akan datang berkaitan dengan penunjukan Agung menjadi Jaksa Agung itu.

Dalam hal ini, Zainal melihat aspirasi publik telah diabaikan. Pasalnya, selama ini publik begitu menantikan ada progres dalam pemberantasan korupsi. Hanya saja, faktanya jaksa agung baru justru figur yang belum kompeten dalam penanganan tindak pidana ini. Imbasnya tentu saja masyarakat akan menjadi pesimistis terhadap kiprah pemerintah meujudkan negara bebas korupsi.

“Dari sisi track record, prestasi Prasetyo tidak terlalu menarik, meski dia bekas orang dalam yakni pernah menjabat JAM Pidum tahun 2006,” kata dia.

Zainal mengatakan masyarakat berhak tahu alasan pengangkatan Prasetyo terutama soal penyaringannya. Masyarakat perlu meminta penjelasan dari presiden soal alasan pengangkatan jaksa agung.

“Publik harus minta penjelasan detail. Apa pertimbangan presiden memilihnya. Sebab masyarakat tidak memiliki pengetahuan mengenai prestasi dan gagasan selama ini untuk membawa perubahan pada kejaksaan atau apa keunggulan dia dibandingkan nama-nama lain yang muncul,” kata Zainal didampingi staf lainnya Totok Dwi Diantoro dan Zaenur Rohman.

Menurut Zainal, Prasetyo adalah anggota DPR RI saat ini dari Partai Nasdem dan sudah menyatakan mundur. Namun dikhawatirkan ada kepentingan politik yang masuk terutama dalam masalah pemberantasan korupsi. Sebab sampai saat ini episentrum korupsi belum beranjak jauh dari parpol. Faktanya selama ini banyak kasus korupsi besar dilakukan para politisi dalam aktivitas politiknya. Independensi kejaksaan, lanjut Zaenal juga akan terganggu apabila seorang politisi akhirnya ditetapkan sebagai jaksa agung.

“Bagaimana nanti, jaksa agung memperlakukan masalah hukum jika menyangkut politisi dari bekas partai koalisinya atau dari partai/koalisi rivalnya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya