SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL-Sebanyak 10 Kepala Desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) Gunungkidul secara resmi telah diberhentikan.

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Desa, Siswanto mengatakan hingga kemarin, Selasa (25/6/2013) sudah 10 kades yang menerima SK Pemberhentian dari Bupati Gunungkidul.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sementara itu dua lainnya masih dalam proses di Kabupaten sedangkan tujuh lainnya belum sampai di tingkat Kabupaten.

“Bagi desa yang ditinggalkan kades lamanya, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2013 enam bulan sejak diangkatnya Penjabat (PJ) Kades harus sudah dilakukan pemilihan Kadesa Baru,” papar dia kepada Harian Jogja ketika ditemui di kantornya, Selasa (25/6/2013).

Sedangkan untuk ketujuh kades yang prosesnya belum sampai tingkat kabupaten diharapkan segera mempercepat langkahnya. Pasalnya di tingkat kabupaten, pengurusan pengunduran diri paling lama 30 hari.

“Sebenarnya saya ingin mereka sudah melakukan pengurusan tingkat kabupaten per 20 Juni lalu. Tapi sampai sekarang baru 12. 10 di antaranya sudah dapat SK Pemberhentian. Saya mencoba mengecek, ada beberapa yang sudah sampai tingkat Kecamatan,” papar dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Sukimin mengatakan, kades yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 harus sudah menyerahkan SK Pemberhentian maksimal 1 Agustus 2013 pukul 16.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya