Jogja
Jumat, 15 November 2013 - 13:44 WIB

KADO DHAUP AGENG : Pelaporan Sumbangan Dhaup Ageng secara Online

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Pelaporan kado Dhaup Ageng Gusti Kanjeng Ratu Hayu dan Kanjeng Pangeran Haryo Notonegoro pada Oktober lalu ke KPK oleh Sri Sultan Sultan Hamengkubuwono X, dilakukan secara online.

Tidak seperti pada pernikahan GKR Bendara lalu, petugas KPK menyaksikan langsung penghitungan uang sumbangan tersebut.

Advertisement

Kali ini, jauh hari sebelum pernikahan GKR Hayu, Sultan telah menerima kuisioner dari KPK untuk diisikan sendiri olehnya.

Terakhir, data yang telah di-upload adalah terkait daftar tamu, pejabat siapa saja yang hadir.

Ketua Panitia Dhaup Ageng, KRT Yudahadiningrat mengatakan tak terlalu tahu kado apa saja dan berapa maksimal sumbangan Dhaup Ageng. Yang jelas, katanya, Sekretariat Daerah Pemerintah DIY bakal akan mendapatkan tembusan atas laporan yang dibuat oleh keluarga Sultan ke KPK.

Advertisement

Sultan, menurutnya, selaku Gubernur ingin melaporkannya secara transparan agar tidak menjadi temuan sebagai gratifikasi. Di sisi lain, ia juga tak ingin ada politisasi.” Sultan mengerti betul mengenai sebagai gubernur,” ungkapnya kepada Harian Jogja.

Sekretaris Daerah Pemda DIY, Ichsanuri mengaku telah bertemu langsung dengan KPK sewaktu komisi tersebut ada acara di Jogja beberapa waktu lalu. Ia memastikan, KPK memberikan batas waktu kepada gubernur selama 30 hari untuk melaporkan nilai nominal kado dan sumbangan berupa uang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif