Jogja
Selasa, 17 Agustus 2021 - 09:35 WIB

Kafe di Bantul Paling Sering Melanggar PPKM Level 4

Harian Jogja  /  Catur Dwi Janati  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Petugas Satpol PP menutup sementara kafe. (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, BANTUL – Kafe masih jadi salah satu sektor yang masih sering melanggar aturan PPKM Level 4. Tak jarang, karena membandel sejumlah kafe sampai ditutup Satpol PP Bantul.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharyanta menyebutkan angka pelanggaran yang masih di atas rata-rata dari usaha sektor kafe. “Seperti hari malam minggu atau minggu malam itu kita akan lebih intens. Ke wilayah perbatasan yang ada beberapa usaha seperti kafe itu,” terangnya pada Minggu (15/8).

Advertisement

Lebih lanjut Yulius menyampaikan bila jenis pelanggaran yang dilakukan bervariasi. Ada kafe yang melanggar jam buka, jaga jarak, durasi, maupun kapasitas maksimal makan di tempat.

Baca juga: Warga Isoman di Kelurahan Tegalrejo Dibantu Vitamin dan Madu

Selain itu ketertiban pelaksanaan prokes di kafe di Bantul juga menjadi catatan Yulius. Sarana prasarana tersedia, tetapi pengunjung tidak melaksanakannya dan tidak ada petugas khusus yang mengingatkan.

Advertisement

“Di situ tidak di tempatkan petugas untuk mengarahkan cuci tangan dulu. Ada yang pakai masker tapi maskernya tidak benar, namun tidak ada yang mengarahkan,” tambahnya.

“Dua hari terakhir itu mungkin ada 4-5 kafe di Bantul yang kita tutup sama angkringan. Modelnya angkringan tapi bisa untuk beberapa orang karena ada tempat sendiri. Itu kemarin kita tutup, ada yang 1×24 jam, ada yang 2×24 jam, ada yang 3×24 jam tergantung pelanggarannya,” tegasnya.

Baca juga: Berakhir Menyesal, Inilah Nasib Uji Nyali di Rumah Pocong Sumi

Advertisement

Kendati demikian Yulius juga menemukan usaha Kafe di Bantul yang pernah ditutup namun kedapatan melanggar kembali. “Ada yang begitu tapi posisi beda waktu, pada saat PPKM darurat itu pernah ditutup sekarang PPKM level 4 kita tutup,” ujarnya.

“Berkaitan dengan pelanggaran yang berulang kali, nanti akan kita lihat atas izin usahanya. Kalau izin usahanya tidak punya nanti ditutup sementara waktu selama dia belum punya izin,” tukasnya.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif