SOLOPOS.COM - Mahfud Md (JIBI/dok)

Mahfud MD.dok

 

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

JOGJA-Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD menegaskan, KAHMI tidak akan memberikan jaminan kepada Anas Urbaningrum agar tidak ditahan.

“KAHMI tidak akan memberikan jaminan apa-apa, hanya KAHMI memberikan pendampingan bantuan hukum. Tapi bukan bantuan hukum dari KAHMI sendiri tetapi tergabung dalam tim hukum Anas,” kata Mahfud, usai mengisi Dialog Kebangsaan yang digelar dalam rangka Harlah NU ke 87, di Gedung Umarkayam, XT Square Jogja, Minggu (3/3/2013).

Menurut Mahfud, berdasarkan aturan hukum di Indonesia, penahanan tak dilakukan, kecuali dikhawatirkan kabur, mengulangi perbuatan pidana atau menghilangkan barang bukti. Jika, unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka Anas yang menjadi anggota Presidium KAHMI maupun Andi Malarangen ada tidak perlu ditahan.

“Tapi perlu diingat, masalah Anas itu tidak ada kaitannya dengan KAHMI. Silahkan Anas mengurus sendiri persoalan hukumnya. KAHMI tidak ada sangkut pautnya dengan masalah Hambalang,” tandas Mahfud.

Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja profesional dan tidak terpengaruh dengan komentar-komentar yang tidak jelas maknanya. KPK juga harus memaparkan secara terbuka di pengadilan nanti, apa dua alat bukti yang dipakai menjerat Anas.

“Ini masalah hukum bukan masalah politik,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya