Jogja
Rabu, 18 Mei 2011 - 16:52 WIB

Kambuh maling lagi, mantan PNS TNI dibui

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN: Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang mantan PNS di lingkungan TNI bernama, Hani Setiadi,37, nekat mencuri sepeda motor serta menjambret di wilayah Polsek Ngemplak, awal Mei lalu. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, pelaku berdomisili di wilayah Pugeran, Maguwoharjo, Depok. Dia dipecat sebagai anggota PNS di lingkungan TNI karena melakukan tindak kejahatan penjambretan di Kalasan, awal 2010 silam. Kala itu ia nekat mencuri sepeda motor milik Nur Faridah,46, yang tengah diparkir di pinggi jalan.

Advertisement

Ia jugha diketahui pernah menjambret kalung emas milik Restuning Andriyani,34, di kawasan Widodomartani, Ngemplak.

Tertangkapnya pelaku, bermula dari kerjasama antara penyidik Polsek Ngemplak dengan penyidik Polresta Jogja. Polisi mendapat informasi ada seseorang yang sering menjual perhiasan emas ke Beringharjo dan diduga perhiasan tersebut merupakan hasil curian.

Berbekal informasi tersebut, anggota Polresta Jogja kemudian menangkap pelaku yang berniat menjual sebuah perhiasan emas di Pasar Beringharjo. Setelah dibekuk, dia segera diserahkan ke Polsek Ngemplak, Selasa (17/5) siang.

Advertisement

Ditemui di ruang penyidik, pelaku mengatakan dia nekat melakukan aksi kejahatan karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup tapi tidak memiliki pekerjaan tetap. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP serta 365 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Harian Jogja/MG Noviarizal Fernandez)

Foto Ilustrasi

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif