Jogja
Jumat, 18 Januari 2013 - 19:30 WIB

Kampanye Pemilu dengan Dangdut Tak Dilarang

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

BANTUL–Bukan hanya kalangan politisi yang sibuk melancarkan kritik pedas terhadap imbauan Presiden SBY agar pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 mendatang jauh dari ingar-bingar pertunjukan musik dangdut.

Advertisement

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bantul, Nuruddin Latief pun turut angkat suara. “Dalam peraturan KPU No.1/2013 tentang tata cara pelaksanaan kampanye tidak menyinggung masalah hiburan seperti musik dangdut,” kata Nuruddin, Jumat (18/1/2013).

Nuruddin menerangkan, dalam peraturan KPU tersebut hanya ditekankan bahwa kampanye digunakan untuk menyampaikan visi misi partai yang bersangkutan, calon legislatif, dan sekaligus pendidikan politik bagi calon peserta pemilu.

Lebih lanjut Nuruddin menjelaskan, pertunjukan musik dangdut termasuk strategi partai politik untuk mengemas kampanye menjadi menarik. Selama bertujuan memberikan pendidikan politik kepada calon pemilih, pertunjukan dangdut dalam kampanye dinilai tidak perlu dipermasalahkan.

Advertisement

“Setiap partai politik tentu akan mempertimbangkan kearifan lokal seperti menampilkan pertunjukan kesenian yang mampu menarik perhatian calon pemilih untuk menghadiri kampanye. Tidak terkecuali musik dangdut,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dangdutan Kampanye KPU Pemilu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif