SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Kampung Mendungan, Giwangan, Kota Jogja mendeklarasikan sebagai kampung bebas asap rokok secara swadaya, bukan hasil pendampingan dari pemerintah daerah setempat.

“Upaya untuk menyosialisasikan kampung bebas asap rokok sudah dimulai sejak tiga bulan lalu, dan warga selalu memberikan tanggapan yang positif atas upaya ini,” kata pemrakarsa Kampung Bebas Asap Rokok Mendungan Soedadi, Minggu (22/12/2013).

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Menurut dia, deklarasi kampung bebas asap rokok tersebut bukan berarti melarang warga merokok, namun ada aturan tertentu yang harus ditaati saat warga akan merokok, termasuk tamu yang datang ke kampung itu.

Aturan tersebut di antaranya merokok harus di lokasi yang terbuka, bukan di dalam rumah, atau saat pertemuan warga.

Selain itu, warga juga dilarang merokok di dekat ibu dan anak, serta tidak diperbolehkan merokok di tempat ibadah.

“Warga juga sepakat untuk saling mengingatkan aturan ini. Jika ada warga yang melanggar, maka warga tersebut akan dikenai sanksi membayar denda Rp100.000, yang akan masuk sebagai kas untuk kegiatan sosial,” katanya.

Walikota Jogja Haryadi Suyuti yang meresmikan Kampung Mendungan sebagai Kampung Bebas Asap Rokok mengatakan seluruh warga memiliki hak atas kesehatan.

“Deklarasi kampung bebas asap rokok di Mendungan ini juga merupakan bukti bahwa warga sudah menyadari hak atas kesehatan. Perokok perlu mematuhi aturan saat akan merokok. Kami berharap, kampung-kampung lain juga menyusul langkah yang sudah dilakukan Kampung Mendungan ini,” katanya.

Jumlah kampung bebas asap rokok yang sudah dideklarasikan atas hasil pendampingan dari Pemerintah Kota Jogja sejak 2010 sebanyak 20 kampung, serta ada sekitar 30 kampung yang mendeklarasikan sebagai kampung bebas asap rokok atas dasar kesadaran warga.

Pemerintah, lanjut dia, akan berusaha untuk membuat regulasi terkait kawasan tanpa asap rokok. Pemerintah Kota Jogja dan DPRD setempat sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya