Jogja
Selasa, 15 Maret 2016 - 16:15 WIB

KAMPUNG MENDUNGAN : Swadaya Mempertahankan Status Bebas Asap Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (FOTO/infoterpanas.com)

Justru mereka berencana mengembangkan kampung itu dengan fasilitas ruang merokok untuk semakin membuat seluruh warga, baik perokok maupun bukan, merasa nyaman.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA-Tiga tahun yang lalu kampung Mendungan, Giwangan, Umbulharjo mencanangkan diri sebagai kampung bebas asap rokok. Saat ini semangat itu masih terjaga. Justru mereka berencana mengembangkan kampung itu dengan fasilitas ruang merokok untuk semakin membuat seluruh warga, baik perokok maupun bukan, merasa nyaman.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Tiga tahun yang lalu kampung Mendungan, Giwangan, Umbulharjo mencanangkan diri sebagai kampung bebas asap rokok. Saat ini semangat itu masih terjaga. Justru mereka berencana mengembangkan kampung itu dengan fasilitas ruang merokok untuk semakin membuat seluruh warga, baik perokok maupun bukan, merasa nyaman.

Ketua RW XI Mendungan Danang Sutanagoro adalah seorang perokok berat. Bila sedang lembur pekerjaaannya sebagai seorang videographer dia bisa menghabiskan dua pak rokok dalam sehari. Namun dia sadar aktivitasnya bisa merugikan bagi orang lain yang tidak merokok, terutama anaknya.

“Makanya saya mendukung gerakan ini. Saya enggak rela juga kalau anak saya terpapar asap rokok karena bisa mengganggu kesehatannya,” tutur Danang Senin (14/3/2016).

Advertisement

Ide membuat kampung bebas asap rokok muncul dari Soedadi, salah satu warga di kampung Mendungan. Setelah berbagi kegelisahan yang sama dengan warga lain, dia bersama tokoh masyarakat di RW XI mulai mensosialisasikan ide gerakan ini.

Ide itu rupanya mendapatkan sambutan positif. Selama tiga bulan pertama gerakan mereka berlangsung konsisten tanpa adanya campur tangan pemerintah. Setelahnya baru pemerintah mendengar gerakan yang dilakukan warga dan mencanangkannya sebagai kampung bebas asap rokok. Prasasti peresmian itu masih terpasang di depan pagar rumah Soedadi sampai saat ini.

Meskipun memiliki istilah “bebas asap rokok”, kampung Mendungan tak sepenuhnya bebas asap rokok. Aktivitas merokok masih diizinkan, namun wajib dilakukan di luar ruangan. Selain itu merokok juga tidak boleh dilakukan di dekat ibu dan anak atau dilakukan di rumah ibadah.

Advertisement

Saat pertemuan RT atau RW pun warga akan izin keluar ruangan terlebih dahulu untuk mengisap lintingan tembakau itu. Setelahnya baru mereka kembali masuk untuk membahas masalah lingkungan di kampung yang ada tak jauh dari terminal Giwangan itu.

Untuk mendorong gerakan ini, warga sempat menyepakati denda Rp100.000 untuk warga yang melanggar kesepakatan bersama. Namun belakangan Danang mengatakan denda itu sudah tak lagi diterapkan lantaran sudah ada kesadaran dari setiap warga.

“Bahkan warga baru juga otomatis mengikuti pola kami, jadi sekarang tanpa denda semuanya tetap berjalan,” imbuh dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif