SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Kantong parkir di Jogja terus diawasi. Termasuk keberadaan jukir liar.

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja bekerja sama dengan beberapa instansi menjaring 111 juru parkir yang melanggar aturan dalam operasi gabungan yang dilaksakan selama 11 hari.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Semua juru parkir itu diberi tindakan. Sebanyak 60 persen diberi tindakan yustisi dan disidang di pengadilan, sisanya mendapat pembinaan,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Johan Pinem, Selasa (5/5/2015).

Menurut dia, pelanggaran yang kerap dilakukan oleh juru parkir sehingga masuk kategori juru parkir liar adalah membuka lokasi parkir di tempat larangan, serta juru parkir yang tidak memiliki surat tugas.

Johan mengatakan, sudah ada aturan mengenai lokasi larangan parkir sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya di antaranya sekitar persimpangan jalan, pintu masuk kantor atau rumah serta di dekat hidran pemadam kebakaran dan di jalan yang sangat ramai.

“Pelanggaran terhadap aturan lokasi parkir tersebut tidak bisa ditoleransi. Juru parkir yang melanggar pasti akan ditindak secara tegas,” katanya.

Selain undang-undang, operasi penertiban juru parkir tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perpakiran.

Meskipun demikian, Johan Pinem menyebut pemberian sanksi kepada juru parkir yang ditindak secara yustisi masih belum mampu memberikan efek jera.

“Sanksi yang diberikan berupa denda. Besaran denda bervariasi tergantung keputusan hakim. Dari pengakuan juru parkir, denda yang harus dibayar antara Rp75.000 hingga Rp300.000,” katanya.

Namun demikian, pelanggaran yang dilakukan oleh juru parkir di Kota Jogja masih wajar jika dibanding jumlah juru parkir yang ada di wilayah tersebut.

Di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 900 juru parkir dan setiap juru parkir memiliki dua hingga tiga pembantu sehingga total terdapat sekitar 2.700 juru parkir.

“Artinya, hanya ada sekitar empat persen juru parkir yang nakal,” kata Johan seraya mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban juru parkir.

Sepanjang 2015, Dinas Perhubungan merencanakan melakukan tiga hingga empat kali operasi penertiban dengan lokasi yang berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya