Kantung plastik berbayar juga akan diterapkan di pasar tradisional.
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Suyana mengatakan penerapan aturan pengurangan tas plastik masih diberlakukan untuk pengusaha ritail dan toko-toko modern.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Aturan ini secara bertahap akan diterapkan juga di pasar tradisional,” katanya, Minggu (21/2/2016)
Namun dirinya menyambut baik sebagain pedagang di pasar tradisional sudah menerapkan pengurangan tas plastik. Ia berharap aturan toko-toko tidak diperkenankan menyediakan plastik akan mengurangi volume sampah di Kota Jogja.
Suyana menambahkan pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disperindagkop) untuk sama-sama mengawasi aturan pembatasan tas plastik di toko-toko. Pengawasan itu dimaksudkan isu pembatasan tas plastik tidak dimanfaatkan pemilik toko dengan cara menjual plastik.
“Kalau pembeli membutuhkan kantong plastik memang harus membeli dengan harga mahal tapi tidak lantas sengaja diperjual belikan oleh pemilik toko,” ujar Suyana.
Pemerintah Kota Jogja bersama ratusan masyarakat dan aktivis peduli lingkungan juga telah membuat komitmen bersama untuk mengurangi penggunaan plastik saat belanja. Komitmen bersama itu diwujudkan dalam bentuk tanda tangan diatas banner di Jalan Jenderal Sudirman, kemarin.
Aktivis lingkungan dari Lembaga Studi dan Tata Mandiri (Lestari) Agus Hartono meminta pemerintah jangan setengah-setengah dalam mewujudkan Kota Jogja bebas sampah, tidak hanya pembatasan penggunaan plastik, namun perlu komitmen lainnya, yakni menyediakan tong sampah sebanyak-banyaknya di jalan.
“Jika perlu sebetulnya pemerintah bisa menerapkan aturan pajak tinggi kepada industri plastik,” ujar Agus.