Jogja
Minggu, 15 Oktober 2017 - 05:21 WIB

Kantor Imigrasi Bakal Buka Unit di Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Imigrasi melakukan uji coba alat pendeteksi paspor palsu di Kantor Imigrasi DIY, belum lama ini. Alat itu akan dipasang di Bandara Adisutjipto. (JIBI/Harian Jogja/dok. Kantor Imigrasi-Arief Munandar)

Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta bakal membuka Unit Layanan Paspor di wilayah Bantul akhir bulan ini

 

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta bakal membuka Unit Layanan Paspor di wilayah Bantul akhir bulan ini. Layanan ini diberikan untuk menjangkau masyarakat di wilayah Bantul, Kulonprogo, Magelang, dan Purworejo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta, Didik Heru mengatakan bangunan tersebut akan berada di ringroad barat. “Tidak jauh dari kampus UMY [Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,” ujarnya ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (14/10/2017).

Layanan baru ini juga diharapkan bisa memecah peminat pembuatan paspor yang kerap bertumpuk di kantor imigrasi pusat yang berlokasi di Jl. Solo, Maguwoharjo.
Infrastruktur tersebut nantinya juga bakal dilengkapi dengan runggu tunggu yang nyaman, toilet,serta tempat penitipan anak.

Advertisement

Harapannya, masyarakat yang sedang mengurus paspor akan terlayani dengan maksimal. Meski  demikian, ULP di Bantul ini baru sebatas melayani pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI ) saja. Sedangkan untuk keperluan administrasi bagi warga negara asing (WNA) masih tetap harus dilakukan di kantor imigrasi kelas 1 di Maguwoharjo.

Selain itu, masyarakat juga tetap harus melakukan pendaftaran antrean melalui sistem online baik lewat aplikasi Antrian Paspor dan situs antrian.imigrasi.go.id. Nantinya di sistem digital itu akan diberikan pilihan lokasi pengurusan paspor baik di kantor imigrasi di Sleman atau unit layanan di Bantul.

Keberadaan ULP Bantul ini diperkirakan akan memberi solusi permasalahan bertumpuknya antrean masyarakat yang mau membuat paspor di kantor imigrasi Depok.

Advertisement

Masyarakat juga diminta merencanakan pengajuan paspornya sejak jauh hari agar rencananya tidak tersendat masalah administrasi. Sebagaimana diketahui, waktu untuk pengajuan paspor baru membutuhkan waktu paling tidak lima hari sedangkan penggantian perlu waktu minimal tiga hari.

Sedangkan melalui aplikasi online, masyarakat nanti akan mendapatkan jadwal datang ke kantor untuk verifikasi setidaknya dua pekan setelah pendaftaran di aplikasi.

Sementara itu, Wibisono, salah satu warga Bantul mengatakan kantor layanan baru ini suatu inovasi yang sangat baik. “Menarik, biar bisa menangkap warga yang mau bikin paspor dari Bantul, Magelang, Purworejo gitu,” ujarnya.

Lokasi kantor baru itu diangap sangat strategis dan memudahkan dibagi masyarakat di sisi barat Jogja. Warga tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor yang ada di Sleman. Kolaborasi dengan pendaftaran via aplikasi dan situs juga membuat warga tak perlu lagi mengatre sejak dini hari untuk datang ke lokasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif